KEUNGGULAN FAKULTAS HUKUM
Pada tahun 1978 Fakultas Hukum UMM diaktifkan
kembali dengan dasar Sistem Akreditasi yang dikeluarkan pada tahun 1977 dan
Kurikulum Nasional yang berlaku pada waktu itu.Fakultas Hukum UMM, adalah salah
satu fakultas yang diminati oleh para calon mahasiswa baru. dilihat dari
perkembangan dan akreditasinya yaitu “A” membuat para MABA yang memang ingin
melanjutkan studi mereka di FH PTS memilih Ilmu Hukum di UMM. Pendidikan hukum
dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara
sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu,
dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi
pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional,
Humanis, dan Religius. Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal
katanya diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan
bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu
menguasai dan memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil
dalam penerapan ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh
mahasiswa, sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat.
Komentar
Posting Komentar